- Alamat Web Replika:Â http://www.v-eranet.com/?id=ID Anda
| Pembayaran Airtime Wartel, Telkom Hanya Fasilitator |
| Senin, 31 Mei 2010 08:16 |
JAKARTAÂ - Meski Telkom bukan penjamin pembayaran hak airtime Wartel namun BUMN telekomunikasi itu mau menjadi fasilitator pembayaran airtime wartel."Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran Hak Airtime Wartel (guarantor)," ujar Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia di Jakarta, Kamis (27/5/2010). Dilanjutkan Eddy, Telkom sendiri tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para Penyelenggara Wartel, demikian juga Telkom tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para Operator Seluler. Sebagai fasilitator, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari Wartel ke Operator Seluler; melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari Wartel ke masing-masing Operator Seluler, sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para Operator Seluler kepada para Penyelenggara Wartel. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui suratnya tanggal 5 Mei 2010 menjelaskan bahwa periodisasi peralihan untuk melaksanakan ketentuan Permen 5/2006 adalah selambat-lambatnya berakhir pada tanggal 30 Januari 2007. Namun demikian, mengingat interkoneksi berbasis biaya sesuai PM 08/2006 mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2007, maka penggunaan istilah airtime berakhir pada 31 Desember 2006. Para Operator Seluler dan Telkom berpendapat bahwa penjelasan pemerintah terkait masalah ini dirasakan masih belum jelas, karena periodisasi hak atas airtime hanya terbatas pada penggunaan istilah airtime-nya, tanpa menyebutkan haknya itu sendiri. Oleh karenanya Operator Seluler dan Telkom sepakat untuk meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Apabila surat permintaan penjelasan kepada Pemerintah sudah dikirim dan sambil menunggu jawaban lebih lanjut, sebagai bentuk itikad baik Operator Seluler dan Telkom akan menawarkan untuk dapat menerima pembayaran terhadap hak pengusaha Wartel periode 1 April 2005 s/d 30 Januari 2006 yang sudah jelas dasar regulasinya (KM 46/2002) terlebih dulu. Kendati tidak terikat oleh kewajiban pembayaran airtime terhadap Penyelenggara Wartel, Telkom berharap persoalan airtime ini dapat terselesaikan dengan baik. (srn) |


JAKARTAÂ - Meski Telkom bukan penjamin pembayaran hak airtime Wartel namun BUMN telekomunikasi itu mau menjadi fasilitator pembayaran airtime wartel.